


Retained Rights/Terms and Conditions of Publicationġ. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, maka suatu instansi perlu memperhatikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan menerapkan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun terkena penyakit akibat kerja maka instansi dengan mudahnya mengganti dengan pekerja baru.

Realitas yang terjadi bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sering diabaikan khususnya oleh mereka yang cenderung mencari keuntungan semata. Pada sektor industri, SDM merupakan unsur penting yang merupakan asset dan unsur penting yang berfungsi sebagai modal non material yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi. Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
